Pelayanan jasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun jenis - jenis pelayanan teknologi mencakup;

1. Rekomendasi 

Suatu tindakan untuk merekomendasikan atau suatu yang perlu direkomendasikan dalam bentuk nasehat atau saran, dalam hal ini berbentuk tulisan/laporan.

2. Advokasi

Proaktif memberi saran dan memberi pertimbangan kepada mitra/pengguna tentang penerapan, pemilihan, penggunaan suatu teknologi atau metodologi dan atau proaktif melakukan langkah/upaya untuk merekomendasikan gagasan kepada mitra/pengguna tentang penerapan, pemilihan penggunaan suatu teknologi atau metodologi.

3. Alih Teknologi

Adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.

4. Konsultasi

Memberi suatu petunjuk, pertimbangan pendapat atau nasehat dalam penerapan, pemilihan, penggunaan suatu teknologi atau metodologi yang didapatkan melalui pertukaran pikiran untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang sebaik-baiknya.

5. Pengujian

Dapat dilakukan dengan kontrak atau kerjasama yang merupakan suatu luaran dalam bentuk perjanjian kerjasama atau kontrak atau swakelola yang mengandung nilai tambah dalam bentuk dana sharing budget, kerjasama kegiatan (in Kind/in cash) pada unit kerja yang melaksanakan dan dilaksanakan sesuai dengan perundang undangan dan peraturan yang berlaku.

6. Survei

Aktivitas untuk mendapatkan fakta dan data yang dapat digunakan sebagai bahan analisa ataupun menentukan kebijakan selanjutnya.

7. Pilot Project

Project yang digunakan sebagai sarana untuk dapat dilihat atau di evaluasi yang akan digunakan sebagai referensi atau acuan dalam kegiatan sejenis selanjutnya.

8. Pilot Plan

Pabrik skala kecil dengan kapasitas 10% dari pabrik pada skala normal dan merupakan implementasi dan desain yang dibuat terdahulu. Pilot Plan tidak cukup untuk skala ekonomi namun hanya digunakan untuk beberapa tahun untuk mendapatkan data performance dan operasionalnya.

9. Prototype

Bentuk fisik pertama suatu objek yang direncanakan dibuat dalam suatu proses produksi mewakili bentuk dan dimensi dari objek yang diwakili dan digunakan untuk objek penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

10. Jasa Operasional

Dapat dilakukan dengan kontrak atau kerjasama yang merupakan suatu luaran (output) atau outcome dalam bentuk perjanjian kerjasama atau kontrak atau swakelola yang mengandung nilai tambah dalam bentuk dana sharing budget, kerjasama kegiatan (in kind/in cash) pada unit kerja yang melaksanakan dan dilaksanakan sesuai dengan perundang undangan dan peraturan yang berlaku.

 

Selengkapnya :

 http://pusyantek.bppt.go.id/id